Kuliah Tamu : Kemenkeu Mengajar

Surabaya – Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Surabaya baru saja melaksanakan kegiatan kuliah tamu “Kemenkeu Mengajar”. Kegiatan ini dilaksanakan di G3 Auditorium Lt.2 Fakultas Ekonomi Unesa Ketintang, pada hari Jumat (10/02/2017) dengan pemateri dari Kementerian Keuangan yaitu Hendra Kurniawan Kesuma Hartaya, S.E., MM.
Ketua Jurusan Manajemen, Dr. Ulil Hartono, S.E., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenkeu Mengajar merupakan pengembangan program “Direktur Mengajar” yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa Jurusan Manajemen. Beberapa program yang masih berkaitan yaitu OJK Mengajar, Bank Indonesia Mengajar, dan Alumnus Back To Campus.
Dr. Ulil Hartono., SE., M.Si. menambahkan bahwa program ini didesain untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut guna meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai teori-teori yang telah diberikan oleh Dosen Jurusan Manajemen serta menghilangkan jarak antara ilmu yang diperoleh pada perkuliahan dengan praktik dunia nyata. Harapan agar program Direktur Mengajar ini dapat menjadi agenda rutin bagi Jurusan Manajemen menjadi penutup yang disampaikan oleh Ketua Jurusan Manajemen.
Dalam Kemenkeu Mengajar kali ini materi perencanaan dan penganggaran dalam pengelolaan APBN disampaikan oleh Hendra Kurniawan Kesuma Hartaya, S.E., MM. dengan dimoderatori oleh Dr. Musdholifah, S.E., M.Si.
Hendra menyampaikan bahwa APBN memiliki 6 fungsi. Diantaranya Otorisasi, Perencanaan, Pengawasan, Alokasi, Distribusi, dan Stabilisasi. Sedangkan 6 siklus APBN meliputi, perencanaan dan penganggaran APBN (januari s.d juli), pembahasan APBN (Agustus s.d Oktober), penetapan APBN (Akhir Oktober), pelaksanaan APBN (Sejak januari tahun berikutnya), pelaporan dan pencatatan APBN, serta pemeriksaan dan pertanggung jawab APBN.
Sebagai penutup, Hendra menjelaskan bahwa penganggaran berbasis kinerja memiliki 3 prinsip, yaitu, Output dan Outcome Oriented, money Follow Function, dan Lets the Manager Manage. “Peran Serta Perguruan Tinggi ini adalah menuju perencanaan dan penganggaran yang lebih baik yang akan ditindak lanjuti oleh koordinasi kementrian Keuangan dan kementrian perencanaan /bappenas, penguatan aspek regulasi (dasar hukum), dan perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran”. Tandasnya. (SH/Nurul Indawati).